{"id":2857,"date":"2013-01-12T16:37:47","date_gmt":"2013-01-12T16:37:47","guid":{"rendered":"http:\/\/harry.sufehmi.com\/archives\/2013-01-12-2857\/"},"modified":"2013-05-28T07:19:04","modified_gmt":"2013-05-28T00:19:04","slug":"duduk-menyamping-di-atas-motor-itu-mirip-seperti-mengendara-motor-tanpa-hidupkan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/harry.sufehmi.com\/archives\/2013-01-12-duduk-menyamping-di-atas-motor-itu-mirip-seperti-mengendara-motor-tanpa-hidupkan\/","title":{"rendered":"Duduk menyamping di atas motor itu mirip seperti mengendara motor tanpa hidupkan…"},"content":{"rendered":"
Berbahaya bagi diri sendiri DAN<\/b> bagi pengguna jalan lainnya juga.<\/p>\n
Di sisi lain, jika memang duduk menghadap ke depan akan dilarang, maka harus dicarikan solusinya.
Misal; boleh tetap duduk menghadap ke depan tapi memakai celana panjang \/ pakai rok + celana panjang (ini yang dilakukan anak saya saat naik motor). Perbaiki transportasi publik sehingga tidak perlu lagi naik motor. Dst, dst. \u00c2\u00a0
Jangan cuma main larang tanpa ada solusinya.<\/p>\n
Anyway, setelah diperiksa, ternyata, sebetulnya tidak ada<\/b> larangan \/ undang-undang mengenai hal ini (mengangkang di motor)……
\u00c2\u00a0
Yang ada hanyalah himbauan<\/b> \/ seruan dari Walikota Lhokseumawe.<\/p>\n
Media massa kemudian memelintir soal ini agar menjadi heboh. Dan, gerombolan JIL langsung mencak-mencak & menghina berbagai pihak \u00c2\u00a0tanpa memeriksa lagi kejadian sebenarnya \ud83d\ude41 sehingga kemudian menimbulkan berbagai reaksi kemarahan balik.\u00c2\u00a0<\/p>\n
Seruan & himbauan di sebuah daerah berbuntut kekacauan & kesalah pahaman nasional.<\/p>\n
Terlampir adalah naskah selengkapnya himbauan tersebut.<\/p>\n
================
Seruan Bersama<\/b><\/p>\n
Untuk menegakkan syariat Islam secara kaffah, menjaga nilai budaya dan adat istiadat masyarakat Aceh dalam pergaulan sehari-hari, serta sebagai wujud upaya Pemerintah Kota Lhokseumawe mencegah maksiat secara terbuka, maka dengan ini pemerintah mengimbau kepada semua masyarakat di wilayah Lhokseumawe agar;<\/p>\n
1. Perempuan dewasa yang dibonceng dengan sepeda motor oleh laki-laki muhrim, bukan muhrim, suami, maupun sesama perempuan, agar tidak duduk secara mengangkang (duek phang) kecuali dengan kondisi terpaksa (darurat).<\/p>\n
2. Di atas kendaraan baik sepeda motor, mobil, dan\/atau kendaraan lainnya, dilarang bersikap tidak sopan seperti berpelukan, berpegang-pegangan dan\/atau cara lain yang melanggar syariat Islam, budaya dan adat istiadat masyarakat Aceh.<\/p>\n
3. Bagi laki-laki maupun perempuan agar tidak melintasi tempat-tempat umum dengan memakai busana yang tidak menutup aurat, busana ketat dan hal-hal lain yang melanggar syariat Islam dan tata kesopanan dalam berpakaian.<\/p>\n
4. Kepada seluruh Geucik, imam mukim, camat, pimpinan instansi pemerintah atau lembaga swasta agar dapat menyampaikan seruan ini kepada seluruh bawahannya serta kepada semua lapisan masyarakat.<\/p>\n
Demikian imbauan ini kami sampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan penuh kesadaran dalam upaya menegakkan syariat Islam.<\/p>\n
Lhokseumawe, 7 Januari 2013<\/p>\n
Ditandatangani oleh
Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya
Ketua DPRK Kota Lhokseumawe Saifuddin Yunus
Ketua MPU Lhokseumawe Tgk H Asnawi Abdullah
Ketua MAA Lhokseumawe Tgk H Usman Budiman<\/p>\n
================<\/p>\n
Sumber :\u00c2\u00a0<\/p>\n