Masih Seputar UU BHP

(posting ini adalah bagian dari tantangan #blog31hari)

Ada kejutan dari Mahkamah Konstitusi ketika UU BHP dibatalkan oleh mereka dengan alasan berlawanan dengan UUD 45.

Seperti dibahas oleh Detikcom di :
http://www.detiknews.com/read/2010/03/31/135515/1329446/10/bertentangan-dengan-konstitusi-uu-bhp-dibatalkan-mk

Ketika saya kira hal ini sudah selesai, kemudian saya mendapatkan email berikut ini dari kenalan saya. Perspektifnya cukup mengejutkan & menarik.

Saya tuliskan disini untuk menjadi catatan kita bersama.

Terimakasih.

Memang benar bang. Sebagai orang yang berkecimpung hampir 25 tahun di dunia PTS, saya melihat bahwa yang terkena dampak terbesar dari UU BHP adalah yayasan sebagai pemilik organisasi pelaksana pendidikan yang ternyata menjadikan institusi pendidikannya sebagai sumber kemakmuran. Banyak sekolah dan PTS yang saya tahu, dosennya saja gajinya sangat rendah, fasilitas pendidikannya juga ala kadarnya, tetapi pengurus atau pemilik yayasannya kaya raya.

Memang di UU 28/2004 ttg Yayasan mestinya kekayaan yayaasan tidak bisa keluar dari yayasan tsb, tetapi dengan berbagai modus operasi yang lebih canggih dibandingkan jaman yayasan2 “jaman dulu”, uang yayasan yang asalnya dari masyarakat (peserta didik) akhirnya masuk ke kantong orang2 yayasan. Memang tidak semua sih seperti itu.

Selain itu juga UU BHP tidak memungkinkan lagi para pemilik yayasan untuk menguasai yayasannya seumur hidup bahkan diwariskan ke anak cucu, artinya lembaga pendidikannya tidak lagi menjadi aset publik tapi menjadi aset pribadi.

Lagi2 memang di UU 28/2004 ttg Yayasan hal ini tidak diperbolehkan, tapi karena pasalnyanya mudah diakali, maka terjadilah pemindahan aset2 yayasan menjadi aset2 pribadi.

Faktor lain dari UU BHP adalah lepasnya kendali penuh organisasi pelaksana pendidikan dari yayasan karena dg UU BHP tata-kelolanya diatur sedemikian rupa sehingga yayasan tidak lagi bisa sewenang-wenang thd organisasi pelaksana pendidikan sehingga terjadi banyak terjadi konflik antara yayasan dg institusi pendidikannya.

Sayangnya UU BHP ini selalu dikaitkan dengan citra pendidikan jadi mahal, padahal tanpa UU BHP inipun, saya yakin pendidikan berkualitas akan tetap saja mahal, setidak2nya di pendidikan swasta, saya nggak tahu kalau di PTN mungkin saja, tapi kalau di PTS ada nggak ada UU BHP yang bagus pasti mahal.

Saya malah melihat positifnya UU BHP misalnya kewajiban untuk memberi beasiswa thd yang tidak mampu, transparansi laporan keuangan, adanya organ2 yang saling “check and balances” yaitu Organisasi Representasi Pemangku Kepentingan (Board of Trustees yg mewakili stakeholder), Organ Representasi Pendidik (Senat), Organ Audit Non Akademik (Dewan Audit), dan Organ Pengelola Pendidikan (eksekutif).

Jadi kalau UU BHP menjadikan pendidikan sebagai bisnis, malah tanpa UU BHP pendidikan, setidak2nya pendidikan swasta, jadi bisnis yang tidak dapat dikendalikan lagi selain untuk memperkaya orang2 yayasan.

103 thoughts on “Masih Seputar UU BHP

  1. great article. hope for the future of this blog is getting good with article more useful and good. ok thanks and god bless you

  2. Sedari awal saya sependapat dengan pemikiran di atas.

    Badan Hukum untuk Pendidikan memang harus ada dan mesti khusus, tidak boleh Yayasan.

    Hanya karena kebanyakan masyarakat kita perhatian soal segi hukum, maka BHP lebih dianggap sebagai membuat pendidikan jadi mahal.

    Padahal justru dengan BHP, keuangan sekolah makin transparan dan akibatnya peluang menjadi lebih murah justru lebih besar.

    Tidak seperti sekarang, dosen PNS dengan alasan gaji pas – pasan meninggalkan komitmen 40 jam kerja per minggu untuk proyek. Dapat proyek karena nama besar universitas tapi kontraknya dengan bendera pribadi dan uangnya masuk ke kantong pribadi.

  3. OX PDF creator is an all-functional PDF maker tool that can create PDF documents from any printable files, such as txt, images (JPEG, GIF, PNG, BMP, EMF, EWF, TIFF), compatible with Microsoft Office 2003/2007/2010, support converting Word (doc, docx), PowerPoint (ppt, pptx), Excel (xls, xlsx) to PDF file. Besides PDF document creating, the PDF File Creator can also save file format as PNG, JPEG, BMP, PCX, TIFF and PS, EPS under “option” settings.
    PDF Creator
    PowerPoint to PDF converter
    Text to PDF converter
    CHM to PDF converter

  4. Badan Hukum untuk Pendidikan memang harus ada dan mesti khusus, tidak boleh Yayasan.

    Hanya karena kebanyakan masyarakat kita perhatian soal segi hukum, maka BHP lebih dianggap sebagai membuat pendidikan jadi mahal.

    Padahal justru dengan BHP, keuangan sekolah makin transparan dan akibatnya peluang menjadi lebih murah justru lebih besar.

  5. betul memang…almamater saya dan beberapa PTS di surabaya kisruh bahkan sampae ke mejahujau gara-gara hal ini…kayaknya perlu ditertibkan..thanx bng harry..

  6. dalam stelsel hukum, untuk mendapatkan tatanan masyarakat yang sejahtera bukan hanya hukum dari sisi formal saja. nice gan good idea

  7. saya tidak setuju dengan adanya UU KUHP ini. sebab akan smakin memberatkan rakyat. mari kita dukung untuk meninggalkan UU KUHP ini. jangan lupa juga mampir di Kerajinan marmer. Ditunggu ya kunjungannya.Terimakasih.

    Salam,

  8. With the release of outlook 2010 , you get a richer set of experiences to meet your communication needs at work, home, and school. From a redesigned look to advanced e-mail organization, search, communication, and social networking features, Microsoft outlook 2010 provides you with a world-class experience to stay productive and in touch with your personal and business networks. That isn’t quite what came in the Outlook 2010 download ox, though. Of all the legitimate versions of Microsoft outlook 2010 download ffered on the InternetBuy.com had the lowest price

  9. Congratulations. Really astounded with the caliber of the advice are presented. I sincerely hope that you keep up with the brilliant work accomplished.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *