Dari judulnya saja, orang banyak akan langsung menarik kesimpulan – padahal, isinya ternyata berbeda total ๐ yaitu :
(1) Ternyata aturan tsb sudah ada sejak April 2015 : Gobel diganti Agustus 2015 ๐ jadi, bukan karena Menteri setelah Gobel.
http://www.bulelengkab.go.id/bag_file_bank/04-PDN-PER-4-2015.pdf
(2) Ternyata Minimarket tetap dilarang jual miras :)รย
Disebutkan di artikel itu sendiri, dikutip :
"Namun, Srie menegaskan, dengan adanya relaksasi tersebut bukan berarti minuman beralkohol golongan A bisa dijual kembali di minimarket"
(3) Inti aturan (yang disebut di artikel) tsb adalah mendelegasikan kepada Pemda, untuk mengatur detail teknis (juknis) dalam implementasi larangan miras ini. Misalnya; untuk daerah pariwisata, masih boleh miras dijual; dengan tetap memperhatikan poin 2 diatas.
Karena judul yang ngawur & tulisan yang penuh pelintiran, banyak pembaca tidak akan menyadari ini – dan langsung emosi saja, "gara-gara Jokowi !" ๐
Mari, kita mulai menjadi pembaca / konsumen berita, yang cerdas.รย
Jangan mudah dihasut terus oleh media massa provokator seperti ini.รฏยปยฟ
Post imported by Google+Blog for WordPress.