:: Secara ringkas: saya tidak setuju, karena berdasarkan pada produk hukum yang bermasalah. PENJELASAN: Sebetulnya Surat Edaran (SE) "Hate Speech" ini adalah urusan internal Polri, dan mereka berhak untuk membuatnya. Dijelaskan disini, bahwa banyak anggota Polri yang belum paham soal ini (hate speech) :
http://news.okezone.com/read/2015/11/05/337/1244355/kapolri-hate-speech-ada-karena-penelitian-kompolnas, dan SE ini bisa membantu mereka untuk itu.
Masalahnya adalah pada beberapa landasan hukumnya yang memang sudah bermasalah sejak dulu. Seperti pasal penghinaan, pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, dst.ÂÂ
Ini pasal #karet semua, bisa disalah gunakan termasuk untuk membungkam kritik & kebebasan berpendapat : http://www.slideshare.net/netnesia/surat-edaran-kapolri-mengenai-penanganan-ujaran-kebencian-hate-speech-surat-edaran-se-nomor-se6x2015, dan korbannya sudah banyak sekali. Seperti Ibu Prita.
Jadi kesalahan bukan pada pihak Polri, namun pada produk hukumnya. Ini masalah yang sudah sejak zaman Orba sampai sekarang dan tidak pernah beres. Malah dibuat makin parah dengan munculnya pasal karet di UU ITE.
Di berbagai negara maju, soal "Hate Speech" sebetulnya juga dilarang. Tapi, cakupannya hanya di soal SARA: https://en.wikipedia.org/wiki/Hate_speechÂÂ
Sedangkan di Indonesia, soal "Hate Speech" mencakup juga soal penghinaan, pencemaran nama baik, dan perbuatan tidak menyenangkan – ini semua adalah hal yang subyektif, tidak obyektif. Sehingga menjadi pasal karet; bisa dikenakan kepada siapa saja yang tidak menyenangkan bagi ybs !ÂÂ
Selama pasal-pasal karet ini masih ada, maka kebebasan berpendapat akan terus terancam di Indonesia.ÂÂ
Dan walaupun saya tidak setuju dengan berbagai sepak terjang Jonru, namun saya menentang ide penangkapan ybs.ÂÂ
Pertama, ybs ini menurut saya hanya naif & bodoh saja, baik soal politik maupun soal ajaran agamanya sendiri. Dalam soal politik, ybs terlalu naif melihat hal ini seringkali hanya dengan kacamata hitam-putih. Sehingga sering sekali blunder dalam analisa & kesimpulannya.ÂÂ
Dalam soal ajaran agamanya, jelas Islam melarang fitnah & kebohongan. Berbagai fitnah & pelintiran Jonru saya jadikan bahan bahasan di artikel saya yang berjudul "Cara Mendeteksi & Meluruskan Kampanye Fitnah & Negatif" : http://tabayyun.web.id/2014/11/02/cara-mendeteksi-meluruskan-kampanye-fitnah-negatif/ karena sederhana & mudah dipaparkan. Berbeda dengan beberapa provokator lainnya, yang teknik spin-doctoring nya sudah canggih sekali.
Naifnya ybs juga bisa jelas dilihat dimana para provokator lainnya langsung pada tiarap & mematikan / menghilangkan akunnya, namun Jonru masih terus aktif. Padahal bahkan nama Jonru sampai sudah disebut oleh Kapolri : http://news.okezone.com/read/2015/11/04/337/1243294/penjelasan-kapolri-terkait-hate-speech-kepada-presidenÂÂ
Ibaratnya orang yang sudah ditodong pistol ke kepalanya – namun, dia malah terus memprovokasi penodongnya itu. Kalau bukan naif, berarti bodoh, atau sudah bosan hidup.
Kedua, menangkap ybs malah akan menjadikan dia sebagai martir, dan akan dimanfaatkan oleh para penghasut & provokator lainnya; untuk semakin gencar mengguncang pemerintah yang sah.ÂÂ
Ketiga, karena soal pidana ini bukan hal main-main. Ini soal yang besar & sangat serius.ÂÂ
Hukuman penjara itu sangat berat, ini banyak orang tidak paham.
Dan setelah itu ybs menjadi cacat hukum seumur hidup – tercatat sebagai kriminal sampai akhir hayatnya. Bukan main-main. Terkutuklah orang yang mempidanakan orang lain dengan zalim.
Keempat, ybs adalah kawan saya, walaupun mungkin dia tidak lagi mengakuinya, dan saya selalu sedih jika ada kawan saya yang menjadi korban.ÂÂ
Mudah-mudahan SE Hate Speech ini tidak menjadi penyebab munculnya momentum & gerakan masif untuk mematikan kritik & kebebasan berpendapat. Dan semoga semua pasal karet di hukum kita bisa segera dilenyapkan, amin.