Masalahnya adalah pada beberapa landasan hukumnya yang memang sudah bermasalah sejak dulu. Seperti pasal penghinaan, pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, dst.Â
Ini pasal #karet semua, bisa disalah gunakan termasuk untuk membungkam kritik & kebebasan berpendapat : http://www.slideshare.net/netnesia/surat-edaran-kapolri-mengenai-penanganan-ujaran-kebencian-hate-speech-surat-edaran-se-nomor-se6x2015, dan korbannya sudah banyak sekali. Seperti Ibu Prita.
Jadi kesalahan bukan pada pihak Polri, namun pada produk hukumnya. Ini masalah yang sudah sejak zaman Orba sampai sekarang dan tidak pernah beres. Malah dibuat makin parah dengan munculnya pasal karet di UU ITE.
Di berbagai negara maju, soal "Hate Speech" sebetulnya juga dilarang. Tapi, cakupannya hanya di soal SARA: https://en.wikipedia.org/wiki/Hate_speechÂ
Sedangkan di Indonesia, soal "Hate Speech" mencakup juga soal penghinaan, pencemaran nama baik, dan perbuatan tidak menyenangkan – ini semua adalah hal yang subyektif, tidak obyektif. Sehingga menjadi pasal karet; bisa dikenakan kepada siapa saja yang tidak menyenangkan bagi ybs !Â
Selama pasal-pasal karet ini masih ada, maka kebebasan berpendapat akan terus terancam di Indonesia.Â
Dan walaupun saya tidak setuju dengan berbagai sepak terjang Jonru, namun saya menentang ide penangkapan ybs.Â
Pertama, ybs ini menurut saya hanya naif & bodoh saja, baik soal politik maupun soal ajaran agamanya sendiri. Dalam soal politik, ybs terlalu naif melihat hal ini seringkali hanya dengan kacamata hitam-putih. Sehingga sering sekali blunder dalam analisa & kesimpulannya.Â
Dalam soal ajaran agamanya, jelas Islam melarang fitnah & kebohongan. Berbagai fitnah & pelintiran Jonru saya jadikan bahan bahasan di artikel saya yang berjudul "Cara Mendeteksi & Meluruskan Kampanye Fitnah & Negatif" : http://tabayyun.web.id/2014/11/02/cara-mendeteksi-meluruskan-kampanye-fitnah-negatif/ karena sederhana & mudah dipaparkan. Berbeda dengan beberapa provokator lainnya, yang teknik spin-doctoring nya sudah canggih sekali.
Naifnya ybs juga bisa jelas dilihat dimana para provokator lainnya langsung pada tiarap & mematikan / menghilangkan akunnya, namun Jonru masih terus aktif. Padahal bahkan nama Jonru sampai sudah disebut oleh Kapolri : http://news.okezone.com/read/2015/11/04/337/1243294/penjelasan-kapolri-terkait-hate-speech-kepada-presidenÂ
Ibaratnya orang yang sudah ditodong pistol ke kepalanya – namun, dia malah terus memprovokasi penodongnya itu. Kalau bukan naif, berarti bodoh, atau sudah bosan hidup.
Kedua, menangkap ybs malah akan menjadikan dia sebagai martir, dan akan dimanfaatkan oleh para penghasut & provokator lainnya; untuk semakin gencar mengguncang pemerintah yang sah.Â
Ketiga, karena soal pidana ini bukan hal main-main. Ini soal yang besar & sangat serius.Â
Hukuman penjara itu sangat berat, ini banyak orang tidak paham.
Dan setelah itu ybs menjadi cacat hukum seumur hidup – tercatat sebagai kriminal sampai akhir hayatnya. Bukan main-main. Terkutuklah orang yang mempidanakan orang lain dengan zalim.
Keempat, ybs adalah kawan saya, walaupun mungkin dia tidak lagi mengakuinya, dan saya selalu sedih jika ada kawan saya yang menjadi korban.Â
Mudah-mudahan SE Hate Speech ini tidak menjadi penyebab munculnya momentum & gerakan masif untuk mematikan kritik & kebebasan berpendapat. Dan semoga semua pasal karet di hukum kita bisa segera dilenyapkan, amin.
Kapolri: Hate Speech Ada karena Penelitian Kompolnas – Nasional :: Okezone News
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengatakan Kompolnas pernah melakukan penelitian di empat kota besar dan hasilnya hate speech – Nasional – okezone news
Post imported by Google+Blog for WordPress.
penghinaan dan sara perlu dipertanggungjawabkan..
semuanya patutnya lebih fleksibel dengan cara yang flat menurut saya ..
Bermasalah apanya? Semua pasal bisa jadi pasal karet kalau penegak hukumnya bengkok. Nggak ada persoalan di produk hukumnya sebab KUHP tetap ada pasal penghinaan, pencemaran serta fitnah. Di UU ITE sudah 2x diuji MK dan berlaku sah! Pasal perbuatan tidak menyenangkan juga sudah tidak ada lagi. Terakhir: nama baik serta kehormatan pribadi adalah hak asasi yang diakui oleh deklarasi HAM universal dan wajib dilindungi oleh negara. Hukum positif di semua negara tak mengijinkan fitnah dan hate speech. Penerapan dan bentuk hukumnya saja yang berbeda.
Makanya goblok betul itu yang mengukur prestasi DPR dari jumlah produk hukum (UU) yang dihasilkan. Dengan kualitas aparat seperti sekarang, makin banyak UU = makin banyak celah hukum yang bisa disalah gunakan ! :(Â
"The more numerous the laws, the more corrupt the government" –Tacitus
"Nggak ada persoalan di produk hukumnya sebab KUHP tetap ada pasal penghinaan, pencemaran serta fitnah"
Iya, masalahnya mendasar, KUHP nya saja sudah bermasalah 🙁 wajar saja kalau produk-produk turunannya ikut bermasalah.
"Hukum positif di semua negara tak mengijinkan fitnah dan hate speech"
Anda awalnya ngomong penghinaan, lalu disini membahas fitnah & hate speech 🙂 beda mas.
Penghinaan itu subyektif.Â
Menurut saya, Anda saat ini sedang menghina saya :PÂ
Sedangkan fitnah itu obyektif.Â
Bisa diukur, benar dan salahnya.Â
Gitu aja kok bingung.
Nah, yang obyektif ini (penghinaan, pencemaran nama baik) yang musti dilenyapkan dari SEMUA produk hukum di NKRI.
"Hukum positif di semua negara tak mengijinkan fitnah dan hate speech:
Setahu saya di Amerika saat ini "hate speech" masih dilindungi oleh first amendment (hak kebebasan berpendapat)
Hate speech menurut saya masih bisa didefinisikan menjadi obyektif; misal: dengan membuat skup nya yaitu berbasis SARA.
semua pasal harus di tegakkan…
saya benar-benar tidak paham dengan pemikiran negara kita ini haha bagaimana kita bisa maju ahha
Semoga yang membuat kebijakan ini bisa befikir secara jernih ..sehingga tidak merugiakn orang lain ……
nice article
hd film izleme, 720p film izleme,full hd film seyretmet için sitemize bekleriz
Surat edaran tersebut memang dapat membuat orang menjadi takut untuk berekspresi di sosial media. Jangan sampai hanya hal sepele, orang itu ditangkap dan untuk menebusnya agar tidak dipenjara harus jual barang-barang seperti jual ac split, tv, perhiasan dan lainnya.
t’s nice,i
nice sharing…
Artikel yang anda sajikan sangatlah bermanfaat untuk saya…Terimakasih banyak sudah berbagi
Kalo udah urusannya sama hukum .. sulit boosss
tau sendirilah indonesia ini
makasih banyak gan
This article is interesting to me, after I read I gain new knowledge from this article.
Thank you for sharing articles on websites
thanks for your blog articles and useful info,success is always hope greeting bloggers
Techstole
i am enjoy and learn more
i like it and keep it up.good job
thanks
techstole.com
nice article,,thanks ya,,
Watch Latest Best Video, Funny interesting, sports, Political and comedy Talk Show video at roznamaurdu.com.pk
Le Bye Bra est une solution simple pour améliorer rapidement et efficacement la poitrine de la femme sans avoir besoin
d’une intervention chirurgicale ou même d’un soutien-gorge!
great the articel is very nice info succes always
wah …. artikelnya menarik semua …
great the articel is very nice info
makasih info nyaa
I have discovered that costs for online degree experts tend to be a terrific value. For example a full College Degree in Communication from The University of Phoenix Online consists of 60 credits from $515/credit or $30,900. Also American Intercontinental University Online makes available Bachelors of Business Administration with a complete school element of 180 units and a worth of $30,560. Online degree learning has made getting the college degree much simpler because you might earn the degree from the comfort of your dwelling place and when you finish from office. Thanks for all tips I have learned from your web-site.
semua pasal yang di buat anggota makinmakin tidak pro rakyat tolong tegakan kembali nilai nilai pancasila yang ada
Very informative articles add insight, hopefully in the future it will be better, easier to understand
https://www.fortyh.com/teknoloji/
tüm laptoplarla ilgili geni? bilgi için
Can you be more specific about the content of your article? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me.