Masalah Surat Edaran "Hate Speech"

:: Secara ringkas: saya tidak setuju, karena berdasarkan pada produk hukum yang bermasalah. PENJELASAN: Sebetulnya Surat Edaran (SE) "Hate Speech" ini adalah urusan internal Polri, dan mereka berhak untuk membuatnya. Dijelaskan disini, bahwa banyak anggota Polri yang belum paham soal ini (hate speech) : http://news.okezone.com/read/2015/11/05/337/1244355/kapolri-hate-speech-ada-karena-penelitian-kompolnas, dan SE ini bisa membantu mereka untuk itu.

Masalahnya adalah pada beberapa landasan hukumnya yang memang sudah bermasalah sejak dulu. Seperti pasal penghinaan, pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, dst. 
Ini pasal #karet semua, bisa disalah gunakan termasuk untuk membungkam kritik & kebebasan berpendapat : http://www.slideshare.net/netnesia/surat-edaran-kapolri-mengenai-penanganan-ujaran-kebencian-hate-speech-surat-edaran-se-nomor-se6x2015, dan korbannya sudah banyak sekali. Seperti Ibu Prita.

Jadi kesalahan bukan pada pihak Polri, namun pada produk hukumnya. Ini masalah yang sudah sejak zaman Orba sampai sekarang dan tidak pernah beres. Malah dibuat makin parah dengan munculnya pasal karet di UU ITE.

Di berbagai negara maju, soal "Hate Speech" sebetulnya juga dilarang. Tapi, cakupannya hanya di soal SARA: https://en.wikipedia.org/wiki/Hate_speech 

Sedangkan di Indonesia, soal "Hate Speech" mencakup juga soal penghinaan, pencemaran nama baik, dan perbuatan tidak menyenangkan – ini semua adalah hal yang subyektif, tidak obyektif. Sehingga menjadi pasal karet; bisa dikenakan kepada siapa saja yang tidak menyenangkan bagi ybs ! 

Selama pasal-pasal karet ini masih ada, maka kebebasan berpendapat akan terus terancam di Indonesia. 

Dan walaupun saya tidak setuju dengan berbagai sepak terjang Jonru, namun saya menentang ide penangkapan ybs. 
Pertama, ybs ini menurut saya hanya naif & bodoh saja, baik soal politik maupun soal ajaran agamanya sendiri. Dalam soal politik, ybs terlalu naif melihat hal ini seringkali hanya dengan kacamata hitam-putih. Sehingga sering sekali blunder dalam analisa & kesimpulannya. 

Dalam soal ajaran agamanya, jelas Islam melarang fitnah & kebohongan. Berbagai fitnah & pelintiran Jonru saya jadikan bahan bahasan di artikel saya yang berjudul "Cara Mendeteksi & Meluruskan Kampanye Fitnah & Negatif" : http://tabayyun.web.id/2014/11/02/cara-mendeteksi-meluruskan-kampanye-fitnah-negatif/ karena sederhana & mudah dipaparkan. Berbeda dengan beberapa provokator lainnya, yang teknik spin-doctoring nya sudah canggih sekali.

Naifnya ybs juga bisa jelas dilihat dimana para provokator lainnya langsung pada tiarap & mematikan / menghilangkan akunnya, namun Jonru masih terus aktif. Padahal bahkan nama Jonru sampai sudah disebut oleh Kapolri : http://news.okezone.com/read/2015/11/04/337/1243294/penjelasan-kapolri-terkait-hate-speech-kepada-presiden 

Ibaratnya orang yang sudah ditodong pistol ke kepalanya – namun, dia malah terus memprovokasi penodongnya itu. Kalau bukan naif, berarti bodoh, atau sudah bosan hidup.

Kedua, menangkap ybs malah akan menjadikan dia sebagai martir, dan akan dimanfaatkan oleh para penghasut & provokator lainnya; untuk semakin gencar mengguncang pemerintah yang sah. 

Ketiga, karena soal pidana ini bukan hal main-main. Ini soal yang besar & sangat serius. 
Hukuman penjara itu sangat berat, ini banyak orang tidak paham.
Dan setelah itu ybs menjadi cacat hukum seumur hidup – tercatat sebagai kriminal sampai akhir hayatnya. Bukan main-main. Terkutuklah orang yang mempidanakan orang lain dengan zalim.

Keempat, ybs adalah kawan saya, walaupun mungkin dia tidak lagi mengakuinya, dan saya selalu sedih jika ada kawan saya yang menjadi korban. 

Mudah-mudahan SE Hate Speech ini tidak menjadi penyebab munculnya momentum & gerakan masif untuk mematikan kritik & kebebasan berpendapat. Dan semoga semua pasal karet di hukum kita bisa segera dilenyapkan, amin.

Kapolri: Hate Speech Ada karena Penelitian Kompolnas – Nasional :: Okezone News
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengatakan Kompolnas pernah melakukan penelitian di empat kota besar dan hasilnya hate speech – Nasional – okezone news

Post imported by Google+Blog for WordPress.

31 thoughts on “Masalah Surat Edaran "Hate Speech"

  1. Bermasalah apanya? Semua pasal bisa jadi pasal karet kalau penegak hukumnya bengkok. Nggak ada persoalan di produk hukumnya sebab KUHP tetap ada pasal penghinaan, pencemaran serta fitnah. Di UU ITE sudah 2x diuji MK dan berlaku sah! Pasal perbuatan tidak menyenangkan juga sudah tidak ada lagi. Terakhir: nama baik serta kehormatan pribadi adalah hak asasi yang diakui oleh deklarasi HAM universal dan wajib dilindungi oleh negara. Hukum positif di semua negara tak mengijinkan fitnah dan hate speech. Penerapan dan bentuk hukumnya saja yang berbeda.

  2. Makanya goblok betul itu yang mengukur prestasi DPR dari jumlah produk hukum (UU) yang dihasilkan. Dengan kualitas aparat seperti sekarang, makin banyak UU = makin banyak celah hukum yang bisa disalah gunakan ! :( 

    "The more numerous the laws, the more corrupt the government" –Tacitus

    "Nggak ada persoalan di produk hukumnya sebab KUHP tetap ada pasal penghinaan, pencemaran serta fitnah"

    Iya, masalahnya mendasar, KUHP nya saja sudah bermasalah 🙁 wajar saja kalau produk-produk turunannya ikut bermasalah.

    "Hukum positif di semua negara tak mengijinkan fitnah dan hate speech"

    Anda awalnya ngomong penghinaan, lalu disini membahas fitnah & hate speech 🙂 beda mas.

    Penghinaan itu subyektif. 
    Menurut saya, Anda saat ini sedang menghina saya :P 

    Sedangkan fitnah itu obyektif. 
    Bisa diukur, benar dan salahnya. 

    Gitu aja kok bingung.

    Nah, yang obyektif ini (penghinaan, pencemaran nama baik) yang musti dilenyapkan dari SEMUA produk hukum di NKRI.

  3. "Hukum positif di semua negara tak mengijinkan fitnah dan hate speech:

    Setahu saya di Amerika saat ini "hate speech" masih dilindungi oleh first amendment (hak kebebasan berpendapat)

    Hate speech menurut saya masih bisa didefinisikan menjadi obyektif; misal: dengan membuat skup nya yaitu berbasis SARA.

  4. Semoga yang membuat kebijakan ini bisa befikir secara jernih ..sehingga tidak merugiakn orang lain ……

  5. Surat edaran tersebut memang dapat membuat orang menjadi takut untuk berekspresi di sosial media. Jangan sampai hanya hal sepele, orang itu ditangkap dan untuk menebusnya agar tidak dipenjara harus jual barang-barang seperti jual ac split, tv, perhiasan dan lainnya.

  6. Watch Latest Best Video, Funny interesting, sports, Political and comedy Talk Show video at roznamaurdu.com.pk

  7. Le Bye Bra est une solution simple pour améliorer rapidement et efficacement la poitrine de la femme sans avoir besoin
    d’une intervention chirurgicale ou même d’un soutien-gorge!

  8. I have discovered that costs for online degree experts tend to be a terrific value. For example a full College Degree in Communication from The University of Phoenix Online consists of 60 credits from $515/credit or $30,900. Also American Intercontinental University Online makes available Bachelors of Business Administration with a complete school element of 180 units and a worth of $30,560. Online degree learning has made getting the college degree much simpler because you might earn the degree from the comfort of your dwelling place and when you finish from office. Thanks for all tips I have learned from your web-site.

  9. Can you be more specific about the content of your article? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *