Permohonan uji materil atas UU SDA yang diajukan oleh beberapa LSM dan lembaga lainnya telah ditolak oleh MK. Walaupun ada anggota MK yang menyatakan bahwa UU SDA bertentangan dengan UUD 45, seperti yang tercantum di bagian “Dissenting Opinion”, namun MK tetap memutuskan bahwa permohonan uji materil atas UU tersebut tidak bisa dikabulkan.
Informasi lebih lanjut mengenai keputusan tersebut bisa dilihat di [ http://www.mahkamahkonstitusi.go.id ].
Not that I’m surprised or anything…