Hukum Mati : Penculik Anak

Lega sekali ketika membaca bahwa Raisyah Ali sudah berhasil diselamatkan, dan semua penculiknya sudah ditangkap. Namun agak kaget ketika membaca bahwa keluarga Raisyah Ali memaafkan penculiknya.

Situasi saat ini, Indonesia termasuk negara yang paling tinggi kasus trafficking (perdagangan / penculikan) anaknya.

Jadi, ada banyak Raisyah-Raisyah lainnya yang malah lebih menderita lagi. Seperti yang diculik dan dipaksa bekerja di berbagai gubuk penangkapan ikan di tengah laut. Tidak bisa lari menyelamatkan diri sama sekali, tinggal pasrah saja kepada nasib. Dan lainnya yang bahkan lebih buruk lagi dari itu.

Dan mereka tidak seberuntung Raisyah, yang bahkan sampai presiden sendiri turun tangan mengurusnya ….

Kasus Raisyah ini sebetulnya adalah kesempatan bagus untuk mulai memperbaiki situasi ini.

Jika pada kasus Raisyah Ali ini para pelakunya dihukum mati, dan dijelaskan bahwa para penculik anak lainnya juga akan diperlakukan sama; maka mudah-mudahan kasus trafficking anak di Indonesia bisa berkurang drastis.

Menculik anak adalah salah satu tindakan paling pengecut yang bisa dilakukan oleh seseorang. Pastikan bahwa para pelakunya dihukum dengan seberat-beratnya.

(mohon maaf saya posting juga di Planet Terasi, tapi saya rasa ini penting untuk disebarkan seluas-luasnya. Terimakasih)

20 thoughts on “Hukum Mati : Penculik Anak

  1. Tambahan kejahatan yang harus dihukum dengan hukuman mati:
    – Koruptor
    – Pembunuh
    – Pemerkosa
    – Pengedar narkoba

    Soalnya penjara udah penuh, lagian sudah nggak efektip lagi ada penjara. Jual narkoba aja bisa dari penjara.

    Makanya itu dengan adanya hukuman mati, selain bisa membuat takut orang berbuat jahat, bisa mengurangi penghuni penjara itu sendiri.

  2. Maksimal 15 tahun penjara jika pakai UU 23 2003 dan maksimal 8 tahun jika pakai KUHP

    Jika pengen-nya hukuman mati ya direvisi dulu KUHP-nya atau UU tentang perlindungan anak no 23 tahun 2003 tadi.

  3. Tapi herannya kenapa yang dibicarakan besar-besaran cuma Raisyah. apakah mentang-mentang anak pejabat atau ketua organisasi A.

    Coba kalau semua anak yang diculik itu responnya seperti ini .. pasti banyak yang ketemu :p

  4. Saya bukannya menentang hukuman mati, tapi saya terus terang agak khawatir dengan semangat “hukum mati pelaku kejahatan jenis x”. Dan daftar kejahatan x nya makin lama kelihatannya makin panjang. 🙁

    Hukuman mati harusnya diterapkan secara case-by-case. Tidak bisa kita katakan setiap pembunuh, perampok, pemerkosa, or whatever harus dikirim kedepan regu tembak. Untuk kasus Raisyah, kalaupun misalnya ada UU baru yg mengesahkan hukuman mati untuk pelaku penculikan anak, tidak mungkin mereka akan langsung divonis berdasarkan UU baru tsb, karena pelaksanaan UU hukum pidana tidak bisa berlaku surut. Lantas, dalam komplotan penculik Raisyah, juga ada anak sekolah, yang berarti juga masih dibawah umur. Jangan sampai kita melakukan kesalahan seperti Amerika Serikat, yang baru menghapuskan ancaman hukuman mati bagi pelaku kejahatan dibawah umur pada 2005.

    Dalam setiap tindak kejahatan, selalu ada faktor internal dan eksternal yang menjadi penyebab. Kita tidak bisa 100% menimpakan kesalahan pada si pelaku. Ada faktor2 luar yang ikut mendorong seseorang utk menjadi pelaku kejahatan, dan kebanyakan diantaranya diluar kontrol ybs. Orang bisa korupsi krn sistem yg bobrok, menjadi pembunuh atau penculik krn ketidak adilan sosial, menjadi pemerkosa krn pranata sosial yang longgar. Kalau ditelusuri, ujung2nya, negara juga punya andil utk setiap tindak kriminalitas oleh warganya. Jadi, saya lebih setuju benahi dulu sistemnya (baca: penyelenggaraan negara), baru setelah semuanya beres, kita bisa menerapkan sistem hukum yg lebih tegas.

    Secara umun, tidak ada korelasi antara pemberlakuan hukuman mati dengan berkurangnya tindak kejahatan. Kalau kita perhatikan negara2 yang “royal” menjatuhkan vonis mati, macam China, Iran, atau bahkan AS, tingkat kriminalitas disana tetap saja tinggi. Efektifitas hukuman mati biasanya cuma sebatas sarana “balas dendam”, bukan utk menakut-nakuti calon pelaku kejahatan.

  5. @Audi – setuju sekali.
    .
    @Maiden – wah, informasinya mendetail banget 😀 thanks.
    .
    @auliah – yah begitulah, itu faktanya. Nah, sekarang kita manfaatkan saja lah; sehingga Raisyah-Raisyah yang lain juga jadi bisa mendapatkan manfaatnya.
    .
    @dhani – betul sekali, belum lagi concern lainnya seperti kesalahan hukuman. Ini disinyalir terjadi pada beberapa terhukum mati di Amerika.
    .
    Tapi ini semua juga bisa dilihat dari sisi-sisi lainnya. Seperti masalah “di bawah umur”, definisinya berubah terus.
    Saya barusan membaca artikel tentang selamatan pernikahan pasangan tua di Amerika, dimana dulu pengantin wanitanya menikah saat umur 15 tahun. Di Amerika yang sekarang, yang seperti ini akan menyebabkan pengantin prianya diseret ke pengadilan dengan tuduhan melakukan hubungan sex dengan anak dibawah umur 🙂
    .
    Kalau di dalam Islam sudah fix dari dulu patokannya, yaitu akil baligh. Namun di institusi-institusi lainnya, sepertinya ada usaha untuk menjadikan manusia-manusia dewasa namun dengan pikiran & wawasan anak kecil
    .
    Faktor eksternal memang ada, tapi kasus Raisyah (dan penculikan anak lainnya) saya kira belum jatuh sampai kondisi darurat (misal: ybs miskin luar biasa dan terancam mati jika tidak segera mendapat makanan). Tidak juga menghapus fakta bahwa penculikan anak adalah suatu kejahatan yang sangat pengecut, dan berpotensi merusak sampai berpuluh-puluh tahun kemudian.
    Tapi saya setuju, hukuman mati harus dibarengi dengan perbaikan jaring sosial (social security) dan perbaikan kondisi masyarakat secara umum.
    .
    Namun, mengandalkan negara itu sulit. Seharusnya masyarakat yang mulai membenahi dirinya sendiri, sehingga menjadi masyarakat yang tercerahkan & aktivis (tidak pasif dan cuma sibuk mengeluh tentang keadaan yang terus memburuk).
    Pada situasi ini, maka negara akan otomatis ikut menjadi entity yang baik pula.
    .
    Hukuman mati memang tetap akan per kasus saya kira, karena ini adalah ancaman maksimumnya. Kenyataannya, mungkin akan lebih banyak yang dipenjara sekian puluh tahun dan/atau seumur hidup.
    .
    Di Cina setahu saya tingkat korupsinya sudah drop drastis. Demikian juga Singapura, orang takut sekali mau mencoba menyelundupkan narkoba. Jadi soal efektifitas ini mungkin relatif, tergantung data dari siapa yang kita pakai.
    .
    Yang jelas, masalah trafficking anak di Indonesia sudah SANGAT parah. Sebaiknya memang menggunakan solusi “pamungkas” agar tidak menjadi lebih buruk lagi kondisinya.

  6. betul sekali, belum lagi concern lainnya seperti kesalahan hukuman. Ini disinyalir terjadi pada beberapa terhukum mati di Amerika.
    .
    Tapi ini semua juga bisa dilihat dari sisi-sisi lainnya. Seperti masalah “di bawah umur”, definisinya berubah terus.
    Saya barusan membaca artikel tentang selamatan pernikahan pasangan tua di Amerika, dimana dulu pengantin wanitanya menikah saat umur 15 tahun. Di Amerika yang sekarang, yang seperti ini akan menyebabkan pengantin prianya diseret ke pengadilan dengan tuduhan melakukan hubungan sex dengan anak dibawah umur 🙂
    .
    Kalau di dalam Islam sudah fix dari dulu patokannya, yaitu akil baligh. Namun di institusi-institusi lainnya, sepertinya ada usaha untuk menjadikan manusia-manusia dewasa namun dengan pikiran & wawasan anak kecil

    Yg saya maksudkan dlm hal ini adalah bahwa AS hingga 2005 masih melegalkan vonis mati bagi pelakui kriminal dibawah umur. Definisi dibawah umur sendiri mengikuti konvensi PBB tentang hak anak yg menetapkan batas usia 18 tahun bagi seseorang utk dianggap dewasa. Konvensi ini juga memuat larangan penjatuhan hukuman mati bagi terdakwa dibawah usia 18 tahun. Arab Saudi yang kita tahu berpatokan pada hukum Islam juga sudah meratifikasi konvensi ini sejak 1996, sementara AS sampai sekarang belum juga meratifikasi (Indonesia sudah meratifikasi sejak 1990).

  7. (Komen ini saya kirim untuk kedua kalinya. Yang pertama mungkin dianggap spam karena berisi link).

    betul sekali, belum lagi concern lainnya seperti kesalahan hukuman. Ini disinyalir terjadi pada beberapa terhukum mati di Amerika.
    .
    Tapi ini semua juga bisa dilihat dari sisi-sisi lainnya. Seperti masalah “di bawah umur”, definisinya berubah terus.
    Saya barusan membaca artikel tentang selamatan pernikahan pasangan tua di Amerika, dimana dulu pengantin wanitanya menikah saat umur 15 tahun. Di Amerika yang sekarang, yang seperti ini akan menyebabkan pengantin prianya diseret ke pengadilan dengan tuduhan melakukan hubungan sex dengan anak dibawah umur 🙂
    .
    Kalau di dalam Islam sudah fix dari dulu patokannya, yaitu akil baligh. Namun di institusi-institusi lainnya, sepertinya ada usaha untuk menjadikan manusia-manusia dewasa namun dengan pikiran & wawasan anak kecil

    Yg saya maksudkan dlm hal ini adalah bahwa AS hingga 2005 masih melegalkan vonis mati bagi pelaku kriminal dibawah umur. Definisi dibawah umur sendiri mengikuti konvensi PBB tentang hak anak yg menetapkan batas 18 tahun bagi seseorang utk dianggap dewasa. Konvensi ini juga memuat larangan penjatuhan hukuman mati bagi terdakwa dibawah usia 18 tahun. Arab Saudi yang kita tahu berpatokan pada hukum Islam juga

  8. Maaf, komentar memang kadang tidak muncul karena plugin WP-Cache (penjelasannya ada di sekitar tombol “submit comment”). Saya masih belum menemukan solusi untuk ini, dan plugin ini harus saya pasang (kalau tidak blog ini akan di disable oleh webhoster). Mudah2an bisa dimaklumi.
    .
    Arab Saudi yang kita tahu berpatokan pada hukum Islam — versi mereka, dan tidak selalu berlaku untuk semua orang (contoh: keluarga kerajaan, orang kaya, dll). Belum lagi fakta bahwa pemimpin yang sebelumnya sangat mudah ditekan oleh negara asing untuk melakukan sesuatu.

  9. Beberapa hari yang lalu saya dikontak kawan, mengajak untuk turut membela anak-anak SMA penculik Raisyah, karena mereka : “orang Minang”.
    .
    Saya sebagai orang Minang justru ingin mereka dihukum seberat-beratnya kalau memang terbukti bersalah.
    .
    Beberapa kutipan dari milis RantauNet :
    .

    Percaya atau tidak.
    ke tiga pelajar tersebut adalah ORANG MINANG, “URANG AWAK”, mungkin bahkan anak kamanakan awak

    .

    dan yang menjadi PERTANYAAN BESAR SAYA………….
    Ke tiga mereka adalah URANG AWAK…….
    (disengaja atau kebetulan??)

    .

    Tentu harapan saya…., empati dan dukungan moril lebih besar juga kita berikan ke keluarga 3 orang putra MINANG tersebut dan juga keluarga mereka.

    .
    Sangat tidak rasional sama sekali, dan cenderung rasis. Karena mereka Minang, maka jadi harus dibela ?
    .
    Seharusnya fokus lebih diarahkan kesini :
    .

    Dari pengakuan mereka ketika disidik polisi, ternyata mereka di paksa, di imingi2 uang bahkan keluaga nya di ancam akan dihabisi oleh yang bernama YOGI, yang di tengarai adalah otak penculikan.

    .
    Selama kita masih lebih cenderung kepada sentimen emosional dan/atau rasis, akan susah sekali untuk dapat membangun Indonesia bersama-sama ….

  10. yang pastinya hukuman mati merupakan suatu jalan untuk memberikan sanksi bagi yang melakukan kejahatan. Itulah pilihan hidup mereka, memilih mati melalui tangan para eksekutor.Siapa suruh jadi orang jahat!!!!

  11. jangan eksplisit dan spontan berbicara wacana tentang hukuman mati apalagi masalah penculikan anak lihat prosedur jika ancaman hukuaman mati itu menjadi win-win solution…………

  12. Hukuman yang pas buat penculik anak yaitu dipancung kepalanya pake pisau guilotin yg bentuknya anjing spt di Film hakim Bao.Atau tidak dimasukan di minyak panas hidup2

  13. I see You’re in reality a excellent webmaster. The website loading speed is incredible.
    It kind of feels that you are doing any unique trick.

    Also, the contents are masterpiece. you have performed a
    fantastic job in this subject! Similar here: e-commerce and also here: Bezpieczne zakupy

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *