Pagi ini (9 Januari 2008) saya membaca koran Republika, di halaman pertama ada tulisan bahwa para penganut Ahmadiyyah telah dapat hidup dengan tenang di “kampung halaman”-nya, Pakistan, sejak tahun 1974.
Benar-benar berita yang menyejukkan. Mudah-mudahan di Indonesia juga bisa segera menjadi kenyataan.
Islam & agama lainnya
Islam mengajarkan, langsung di Al-Quran, bahwa para penganutnya wajib bersilaturahmi dengan baik kepada penganut agama lainnya. Dengan konsep kebebasan beragama “lakum dinukum waliyadin”, kewajiban tersebut bisa menjadi kenyataan.
Tidak hanya itu, kemudian Nabi saw juga memberikan contoh dalam kehidupannya sehari-hari. Sampai ke berbagai contoh yang “ekstrim” & rasanya tidak akan bisa kita temukan lagi di zaman ini – seperti pengemis Yahudi buta yang sangat benci & selalu mencaci maki Nabi Muhammad justru tetap disayangi oleh beliau sampai akhir hayatnya.
Jadi sudah terlalu banyak penegasannya bahwa umat Muslim wajib untuk bermuamalah dengan baik kepada umat lainnya.
Solusi Ahmadiyyah di Pakistan
Kembali ke topik awal – bagaimana caranya sampai jamaah Ahmadiyyah bisa hidup dengan damai di Pakistan ? Ternyata sederhana saja – Ahmadiyyah telah diakui sebagai agama yang tersendiri. Dan para jamaahnya juga mengaku sebagai penganut agama Ahmadiyyah.
Mereka tidak mengaku-aku sebagai beragama Islam.
Maka dengan demikian, umat Muslim & umat Ahmadiyyah dapat saling berhubungan dengan baik & damai.
Masalah di Indonesia
Kenapa di Indonesia masih bermasalah ? Ternyata, ini karena organisasi JAI (Jemaat Ahmadiyyah Indonesia) masih ngotot bahwa Ahmadiyyah adalah Islam.
Padahal, dalam pertemuan di Balitbang Depag & Mabes Polri, yang menghasilkan 12 butir pernyataan JAI, mereka jelas menyatakan & mengakui bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah Rasul Allah (sumber: Republika 9 Januari 2008).
Tentu saja ini berbeda 100% dengan dasar kepercayaan Islam, yang meyakini bahwa tidak ada lagi Nabi/Rasul setelah Nabi Muhammad saw.
Solusi di Indonesia
Sebetulnya kita tinggal meniru teladan Pakistan saja – umumkan tentang keberadaan agama Ahmadiyyah.
Maka kemudian para penganutnya jadi bisa bebas melakukan ajaran agamanya. Dan para pelaku anarkis bisa dengan mudah ditangkap & ditindak oleh para penegak hukum.
Fakta di seluruh dunia
Ulama Islam di seluruh dunia telah sepakat menyatakan bahwa Ahmadiyyah adalah agama tersendiri, sejak dahulu kala.
Rabithah Alam Islami telah mengeluarkan pernyataan ini sejak tahun 1981. Malaysia & Brunei juga sudah lama menyatakan hal yang sama.
Dukungan kepada NU & Menag
Pada hari Selasa, 8 Januari 2008, Amir Nasional Jemaat Ahmadiyah Indonesia, Abdul Basyit, menemui Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Hasyim Muzadi, di Kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta. Ia meminta NU bisa mendesak pemerintah agar melindungi jamaahnya sebagaimana warga negara yang lain.
Disini saya sangat salut dengan sikap pak Hasyim yang tetap teguh dalam memegang prinsipnya.
Beliau menyatakan kembali bahwa Ahmadiyyah memang adalah agama tersendiri (“Saya juga bisa setuju ketidaksetujuan mereka (MUI)”).
Namun beliau mengingatkan bahwa tindakan main hakim jelas adalah suatu hal yang sangat salah.
Di akhir dialog, beliau menyatakan bahwa fatwa MUI tidak bisa dituding sebagai penyebab kekerasan terhadap pengikut Ahmadiyyah. “Yang memicu kekerasan adalah demokrasi yang tidak terbatas,” tandasnya.
Menteri Agama, Maftuh Basyuni, juga menunjukkan sikap yang sama. Kalau Ahmadiyyah ingin dianggap sebagai agama Islam,ya tentunya harus sesuai dengan ajaran agama Islam,seperti mengakui Nabi Muhammad saw sebagai Nabi yang terakhir. Kalau tidak ya juga tidak masalah, tinggal mendaftar saja sebagai agama yang baru.
Para pahlawan kesiangan
Pada berbagai kasus, selalu saja ada berbagai pahlawan kesiangan. Tidak terkecuali pula dalam kasus ini. Disini saya mencantumkan beberapa diantara mereka :
[ 1 ] Organisasi JAI & Abdul Basyit : Membelokkan inti masalahnya kemana-mana, termasuk menjadikan ini sebagai komoditas politik. Menyalahkan semua orang lain, kecuali dirinya sendiri.
Memanfaatkan jalur hukum untuk membenarkan kekeliruannya, mirip seperti modus operandi kelompok Scientology.
[ 2 ] Komnas HAM : Biasanya saya simpati & salut dengan kerja keras Komnas HAM melayani masyarakat. Namun dalam kasus ini, ada kemungkinan mereka mendapatkan informasi yang keliru.
Soal Ahmadiyyah bukan pelanggaran HAM (kecuali pada kasus-kasus main hakim sendiri), karena para penganut agama Ahmadiyyah tetap terjamin kebebasan beragamanya di dalam ajaran agama Islam.
[ 3 ] Dawam Rahardjo : menuduh bahwa ada pelanggaran keyakinan beragama dalam kasus Ahmadiyyah di Indonesia.
Kesal karena Menteri Agama menganggapnya keblinger, dia menuduh Menag memiliki pemahaman yang dangkal soal pluralisme.
“Dari semua Menteri Agama, dia yang paling dangkal (pengetahuannya soal pluralisme)”, ketus Dawam. Padahal Tarmizi Taher juga berpendapat sama.
[ 4 ] JIL, P2D, ICRP, P3M, dll : Bukannya membantu menyelesaikan masalah ini, mereka justru membuatnya menjadi semakin keruh dengan turut membelokkan pokok permasalahannya kemana-mana.
Tandas Ulil dengan suara meninggi, “Fatwa haram ini dengan sangat jelas mengancam kebebasan hak beribadah 200 ribu pengikut JAI di seluruh Indonesia dan bukan tidak mungkin fatwa itu akan mengulang peristiwa mihnah (inkuisisi) pada abad XVâ€.
Keliru mas, pertama MUI bukan mengeluarkan fatwa haram Ahmadiyyah, tapi fatwa bahwa agama Ahmadiyyah bukan agama Islam. Kedua, kebebasan beragama para penganut agama Ahmadiyyah tidak terancam. Ketiga, fatwa MUI akan menyebabkan inkuisisi ? Ini namanya provokasi FUD (fear, uncertainty, doubt).
Kesimpulan
Saran & masukan dari KH Hasyim Muzadi serta Menag saya kira sudah sangat baik,yaitu menganjurkan agar Amir JAI bisa membawa diri dengan baik, dan agar semua pihak bisa saling berdialog.
Mudah-mudahan kedamaian antara para penganut agama Ahmadiyyah & penganut agama Islam bisa segera tercapai di Indonesia, amin.